Perubahan Iklim di Bali

Oleh La N

Isu tentang perubahan iklim belakangan semakin mencuat seiring dengan semakin seringnya bencana karena faktor iklim. Sebenarnya isu ini telah mulai berkembang sejak diadakannya Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brasil Tahun 1992. Tindak lanjut dari pertemuan ini adalah lahirnya Protokol Kyoto mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim pada tanggal 12 Desember 1997. Indonesia sendiri melalui Undang-undang No. 17 Tahun 2004 telah meratifikasi Protokol Kyoto ini. Maksud dari protokol Kyoto ini adalah mengatur penurunan emisi GRK akibat kegiatan manusia sehingga dapat menstabilkan konsentrasi GRK di atmosfer dan tidak membahayakan sistem iklim bumi. Protokol Kyoto menetapkan aturan mengenai tata cara, target, mekanisme penurunan emisi, kelembagaan, serta prosedur penaatan dan penyelesaian sengketa.
Read the rest of this entry »